Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada
anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi
simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah
uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman
uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang
kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan
untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan
anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan
aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling
penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil
keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya
organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25
tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi,
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang
ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi
apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan
pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda.
Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam
pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan
untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota
koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar