Senin, 09 Juli 2012

Badan Hukum Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Koperasi hanya terdapat dua jenis, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang (UU no. 25 th 1992) dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang (UU no. 25 th 1992) dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.
AD Koperasi terdiri dari :
Nama ;
Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Jasa Keuangan Syari’ah, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan bidang usaha Perdagangan dan Jasa serta terdapat Unit Simpan Pinjam atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah tidak perlu menggunakan pendahuluan nama Koperasi Serba Usaha.
Domisili ;
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Kegiatan Usaha ;
Kegiatan Usaha Koperasi terdiri dari Perdagangan dan Jasa, Usaha Simpan Pinjam yang berbentuk konvensional maupun yang berbentuk syari’ah (Jasa Keuangan Syari’ah).
Kegiatan Usaha Koperasi yang terdapat Perdagangan dan Jasa tadi harus diperinci dan diperjelas.
Kegiatan Usaha Koperasi yang terdapat Perdagangan, Jasa dan Simpan Pinjam atau Jasa Keuangan Syari’ah, maka khusus Simpan Pinjam / Jasa Keuangan Syari’ah tersebut disebut dengan Unit Simpan Pinjam (USP)atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS).
Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
Keanggotaan ;
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, di mana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di AD Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi.
Jenis Keanggotaan ada dua, Anggota dan Anggota Luar Biasa, di mana Anggota Luar Biasa ini tidak mempunyai hak suara akan tetapi boleh menghadiri Rapat Anggota.
Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar simpanan pokok, yaitu simpanan sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap calon anggota tersebut dan dikembalikan nanti setelah keanggotaan berakhir.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
Rapat Anggota ;
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota.
Quorum Rapat tidak diatur dalam UU. no. 25 tahun 1992, hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi di dalam Rapat Anggota.
Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis di dalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
Pengurus ;
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut di atas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
Pengawas ;
Pengawas minimal dua orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas.
Pengelola ;
Pengurus dapat mengangkat Pengelola / Manajer Koperasi untuk melakukan Pengelolaan Usaha, khusus untuk USP dan UJKS harus ditentukan Pengelolanya pada saat Pendirian Koperasi.
Pengelola USP atau UJKS harus memiliki sertifikasi atau kualifikasi tertentu dan dilampirkan di dalam persyaratan permohonan Pengesahan oleh Menteri.
Jabatan Pengurus dan Pengawas
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas maksimal 5 tahun, ditentukan oleh Undang-Undang, tetapi dapat dipilih kembali.
Modal Awal ;
Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi.
Untuk Koperasi yang memilik USP atau UJKS harus ada penempatan Modal yang dipisahkan dari Modal Awal khusus untuk Unit tersebut.
Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementrian Perdagangan. Pada saat ini yaitu :
500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
di atas 10 M= Golongan A / besar
Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 100 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu Rp. 15 jt.
Perubahan Koperasi ;
Segala Perubahan Koperasi ditentukan di dalam Rapat Anggota yang apabila circular, harus ditandatangani keputusannya oleh seluruh anggota.
Perwakilan atau kuasa harus sah menurut Notaris.
Perubahan yang tidak menyangkut kegiatan usaha hanya berupa pelaporan terhadap Menteri.
Perubahan Pengurus maupun Pengawas harus dengan Berita Acara Rapat / Akta tersendiri.
Perubahan AD harus ditulis ulang kembali AD disertai perubahannya dan tidak memberlakukan AD yang lama.
Perizinan Koperasi ;
Perizinan Koperasi selain daripada Akta dan Pengesahan Badan Hukumnya terdiri dari :
Surat Keterangan Domisili Perusahaan, diurus di Kelurahan setempat dan ditandatangani oleh Lurah dan Camat serta Ketua Koperasi, persyaratannya yaitu harus ada bukti sewa gedung dari Pengelola Gedung, perjanjian sewa menyewanya atau apabila milik sendiri, ada pernyataan dari pemegang hak. Lampiran permohonan pengurusannya hanya fotokopi Akta dan fotokopi KTP Ketua.
NPWP, diurus di KPP setempat, dengan melampirkarkan NPWP pribadi Ketua dan Akta serta Surat Keterangan Domisili Perusahaan tersebut.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dapat diurus setelah Badan Hukum Koperasi dikeluarkan oleh Menteri atau atas namanya.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dapat diurus setelah SIUP keluar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar