Senin, 09 Juli 2012

KSP Nasari Siap Menjadi Salah Satu Koperasi Terbesar Dunia


KSP Nasari Siap Menjadi Salah Satu Koperasi Terbesar Dunia
 
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan berusaha keras salah satu koperasi di Indonesia bisa masuk dalam jajaran 300 koperasi terbesar di dunia atau yang dikenal dengan Global 300. Sehingga nantinya , Indonesia akan menjadi  sorotan dunia bisnis internasional, terutama para investor asing.
Kini berbagai upaya dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari, yang merupakan anak perusahaan Nasari Sentra KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah) agar bisa menjadi satu dari 300 koperasi terbesar dunia.
Direktur Nasari Sentra KUMKM, Frans Meroga, noan permorming loan (NPL ) KSP Nasari hingga akhir Desember 2011 adalah 0,00 persen.  Karena pinjaman hanya diberikan kepada anggota para PNS, TNI dan Polri yang pembayarannya berasal dari APBN. Hal tersebut merupakan salah satu prasyarat masuk 300 koperasi terbesar dunia.
“Dengan  pengelolaan manajemen yang professional, maka angka NPL atau kredit macet di KSP Nasari 0,00 persen” tegas Frans Meroga kepada wartawan di Jakarta (31/05)
Bahkan pihaknya telah melakukan penjajakan kerjasama dengan koperasi di Negara-negara berkembang, seperti Singapura.
Menurutnya , berbagai penghargaan juga diraih, diantaranya juara umum  Microfinance Award dari Kementrian Koperasi dan UKM, juara 2 KSP/KJKS Award 2012 sebagai koperasi paling cepat pertumbuhannya serta koperasi yang memiliki struktur organisasi paling dinamis, serta anugrah penghargaan Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI yang diberikan kepada Ketua KSP Nasari, Sahala Panggabean.
“Kami siap mengharumkan nama bangsa dan Negara Indonesia, jika menjadi salah satu koperasi terbesar dunia” tegas Frans
Nasari Simpan Pinjam merupakan unit terbesar yang dimiliki oleh Nasari Sentra KUMKM. Bisnis yang berada dibawah bendera Nasari Grup diantaranya, Nasari Travel, Nasari Business Development Service, Nasari Mart, Nasari Property, Nasari Ivesta Kesra , Nasari Artha dan Nasari Info KUKM
Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM mendata ada 10 besar koperasi sebagai calon sementara yang dinominasikan masuk jajaran 300 dunia. Koperasi ini beroperasi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Provinsi Bali.
Persyaratan masuk 300 besar dunia, diantaranya adalah nilai revenue atau pendapatan dari koperasi terkait, perputaran dana, dan koperasi harus diaudit oleh auditor internasional. Pendukung lainnya adalah non performing loan (NPL) atau tingkat kegagalan pengembalian kredit.
Meskipun jumlah koperasi Indonesia mencapai 188 ribu atau yang terbesar di dunia. Namun belum ada satupun  yang bisa “unjuk gigi” di level Internasional. (ANP)

Koperasi Balo’ta Tana Toraja masuk 10 besar Koperasi Terbaik Nasional.



Koperasi Balo’ta Tana Toraja masuk 10 besar Koperasi Terbaik Nasional. Balo’ta merupakan satu dari tiga koperasi di Sulawesi Selatan masuk dalam 10 besar koperasi terbaik nasional tahun 2010, yakni Koperasi Berkat di Bulukumba, Koperasi Balota di Tana Toraja, dan Koperasi Universitas Negeri Makassar.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sulsel Abdul Hamid Basmi di Makassar, Selasa (12/7) mengatakan, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo akan ke Jakarta untuk mendapatkan penghargaan atas prestasi ini.
Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’ta yang berdiri sejak tahun 1941 itu pada 2008 sudah masuk 10 besar nasional versi Dekopin.
Jumlah anggota saat itu 17 ribu orang yang tersebar di lima provinsi di Indoenasi yakni Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sultra, dan Kaltim, dengan total aset Rp134 miliar lebih.
Sementara KSP Berkat Bulukumba 2008 lalu masih berada pada urutan ke-21 dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) UNM yang berada pada urutan ke-53.
KSP berkat memiliki karyawan di atas 300 orang dengan gaji melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan jumlah kantor yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Sulsel. KSP Berkat juga memiliki kantor cabang mencapai 28 dan 40 unit pembantu cabang di Sulbar.
Menurut, Hamid Basmi, koperasi di Sulsel mengalami pertumbuhan pesat dalam tiga tahun terakhir dari 350 koperasi di 2008 menjadi 5.250 saat ini, dengan jumlah anggota 1,2 juta orang.
Untuk tahun 2011, kata dia, Dekopin akan fokus pada pembangunan koperasi unggulan dan koperasi khusus yang membina wanita.
“Koperasi unggulan adalah koperasi yang sehat berproduksi dan mampu melakukan ekspor atas produksinya,” ucapnya.

Koperasi Berpotensi Didaftarkan sebagai Koperasi Kelas Dunia

Jakarta. Koperasi berpotensi di Indonesia yang memenuhi syarat segera didaftar agar bisa masuk dalam list 300 koperasi terbaik kelas dunia versi ICA (International Cooperative Alliance). Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga, di Jakarta, Selasa (25/10), mengatakan, pihaknya sedang mendata koperasi-koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Jasa Keuangan (KJK)/Syariah yang potensial di Indonesia. "Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam ini mendominasi jumlah keseluruhan koperasi di Indonesia," katanya.

Untuk itu, Pariaman menilai perlu langkah khusus agar dapat mengantarkan KSP/KJKS menjadi berkelas dunia. Ia berpendapat, pada dasarnya sudah ada koperasi di Indonesia yang memenuhi syarat untuk didaftarkan dalam list 300 koperasi terbaik kelas dunia rilisan ICA. "Kami mencoba menjaring mereka dalam sebuah kompetisi KSP/KJK/S award yang segera kami gelar bulan depan," katanya.

Sampai saat ini sudah 129 koperasi yang mendaftarkan diri dalam ajang tersebut. Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM mendata jumlah koperasi di Indonesia mencapai 186.987 unit dengan anggota sebanyak 30.479.955 orang.

Sementara jumlah KSP/KJKS berkembang hingga 71.365 unit dengan total pemberian pinjaman sebesar Rp9,5 triliun dan mampu melayani 6.125.766 anggota.

Data tersebut dinilai mampu menggambarkan KSP/KJKS sebagai lembaga keuangan mikro yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai lembaga intermediasi di sektor keuangan bagi UMKM. Sayangnya sampai saat ini belum ada koperasi di Indonesia masuk dalam daftar 300 koperasi kelas dunia yang dirilis ICA.

Padahal di tingkat dunia koperasi telah muncul koperasi-koperasi besar sejak 6 tahun lalu yakni 300 koperasi kelas dunia yang tersebar di 28 negara di antaranya Jepang Zen-Non, Korea National Agriculture Cooperative Federation (NACF), Singapore NTUC Income, Amerika Serikat Wakefem Food Corporation, dan Denmark Aria Food.

Koperasi kelas dunia tersebut umumnya memiliki ciri kelembagaan yang kuat, orientasi kepentingan usaha kepada anggota dan masyarakat umum, menerapkan manajemen usaha yang efisien, hingga jaringan usaha dan pelanggan luas dengan dukungan informasi teknologi yang andal.

Selain itu, mereka memiliki volume usaha US$ 63,445 miliar – US$ 654 miliar dan aset US$ 18,449 miliar – US$ 467 miliar. Di Indonesia, kata Pariaman, sudah ada koperasi yang asetnya memenuhi syarat tersebut.    "Kami harapkan sesegera mungkin minimal tahun depan sudah akan ada koperasi Indonesia masuk dalam daftar koperasi terbaik kelas dunia," kata Pariaman Sinaga

Koperasi Terbesar di Dunia

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mendesak Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) secepatnya membentuk badan koperasi bagi pedagang kaki lima. Jika sudah terbentuk, maka ini merupakan koperasi terbesar di dunia. "Anggota APKLI sebanyak 25 juta orang. Jika semuanya tergabung, maka ini merupakan koperasi terbesar di dunia. Bayangkan, jumlahnya hampir sama dengan penduduk Malaysia," kata Syarief Hasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APKLI di TM1I, Jakarta Timur, (27/11). "

Menurutnya, koperasi dapat menjadi solusi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki kendala dalam permodalan. Pasalnya, implementasi dari program kredit usaha rakyat (KUR) salah satunya melalui koperasi.

"Faktanya, KUR yang nilainya Rp 20 triliun per tahun saat ini belum sepenuhnya menyentuh PKL. Padahal PKL merupakan elemen bangsa pendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional." jelasnya

Syarief mengatakan, pemerintah akan memudahkan akses kredit bagi pelaku usaha mikro, termasuk PKL. Dia berjanji akan menindak tegas pejabat pemerintah dan perbankan yang berlaku sewenang-wenang dengan mengutip biaya agunan bagi pengusaha mikro.

"Ada 26 BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang saya tugaskan untuk menyalurkan KUR Mikro yang nilainya Rp 20 juta Itu tanpa agunan. Kalau ada pejabat yang minta agunan, akan saya tindak tegas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun mengatakan, PKL merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem ekonomi dan pariwisata perkotaan, bahkan menjadi pemutaran roda ekonomi terbesar di Indonesia. Karena itu, PKL sejatinya diayomi, dilindungi, dan dibina, bukan dimusnahkan.

Apakah Gapoktan Sama Dengan KUD?

Dari sekitar 40 ribu gabungan kelompok pertanian (gapoktan) yang ada di Indonesia, 200 diantaranya kini telah membentuk koperasi. Dari jumlah tersebut terdapat di enam provinsi, dan tersebar di beberapa kota seperti Temanggung, Magelang (Jateng), Bantul (DIY), Cirebon, Majalengka (Jabar), Tuban dan Malang (Jatim).
Hal itu dikemukakan, Kepala Pusat Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Pertanian Dr Ir Momon Rusmono MS. Menurutnya, dari 200 gapoktan yang tersebar di enam provinsi ada di 13 kabupaten. Pembentukkan itu, dimaksudkan untuk memberdayakan petani. “Pemerintah mendorong gapoktan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan usahanya, untuk berorientasi pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani,”ujarnya usai Peresmian Koperasi Sekunder Permata Bhumi Phala.
Dikatakan dengan menjadi koperasi berbadan hukum, petani menjadi lebih mudah dalam mengakses modal. Gapoktan menjadi koperasi ini bisa didirikan ditingkat kecamatan atau lebih bagus lagi bila ada ditingkat kabupaten. Terlebih apabila dibarengi dengan kerjasama akses penjualan produk dengan berbagai pihak.
Sementara, Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UMKM Dr Braman Setyo menuturkan pihaknya akan menfasilitasi bantuan dana pada koperasi, seperti dana menguatan lembaga bergulir. Berapapun dana kata Braman, akan disiapkan dan dikucurkan pada koperasi petani, namun dengan catatan koperasi itu harus bagus dari sisi kelembagaannya.
“Memang untuk tahun ini belum ada dana bantuan. Mungkin tahun depan baru dianggarkan dana bagi koperasi petani, dengan catatan yaitu harus bagus kelembagaannya. Namun, kini harapan kami agar gapoktan itu menjadi badan hukum koperasi setidaknya bisa terwujud,” katanya.
Bupati Hasyim Afandi menjelaskan pemerintah pusat melalui kementerian Pertanian tiga tahun lalu pernah memberikan bantuan sebesar Rp 100 juta pada 225 kelompok tani yang ada di Kabupaten Temanggung. Kini dana itu telah berkembang menjadi Rp 25 miliar.
Dia mengungkapkan sejumlah keberhasilan pertanian di Temanggung diantaranya pada 2011 surplus beras 16.200 ton, jagung 22,5 ton dan petani kopi saat ini bukan hanya sebatas melakukan petik merah (panen), tapi sudah selangkah lebih maju, yakni melakukan pengolahan produk menjadi bubuk. Lebih jauh dia menjelaskan, ke depan akan ditarget pendirian bank tani yang anggotanya petani dan memprioritaskan peminjaman dengan bunga ringan pada petani. Koperasi sekunder yang ada saat, ujar Hasyim merupakan awal dari pembentukan bank tani itu.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
DAFTAR PUSTAKA

Badan Hukum Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Koperasi hanya terdapat dua jenis, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang (UU no. 25 th 1992) dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang (UU no. 25 th 1992) dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.
AD Koperasi terdiri dari :
Nama ;
Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Jasa Keuangan Syari’ah, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan bidang usaha Perdagangan dan Jasa serta terdapat Unit Simpan Pinjam atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah tidak perlu menggunakan pendahuluan nama Koperasi Serba Usaha.
Domisili ;
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Kegiatan Usaha ;
Kegiatan Usaha Koperasi terdiri dari Perdagangan dan Jasa, Usaha Simpan Pinjam yang berbentuk konvensional maupun yang berbentuk syari’ah (Jasa Keuangan Syari’ah).
Kegiatan Usaha Koperasi yang terdapat Perdagangan dan Jasa tadi harus diperinci dan diperjelas.
Kegiatan Usaha Koperasi yang terdapat Perdagangan, Jasa dan Simpan Pinjam atau Jasa Keuangan Syari’ah, maka khusus Simpan Pinjam / Jasa Keuangan Syari’ah tersebut disebut dengan Unit Simpan Pinjam (USP)atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS).
Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
Keanggotaan ;
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, di mana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di AD Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi.
Jenis Keanggotaan ada dua, Anggota dan Anggota Luar Biasa, di mana Anggota Luar Biasa ini tidak mempunyai hak suara akan tetapi boleh menghadiri Rapat Anggota.
Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar simpanan pokok, yaitu simpanan sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap calon anggota tersebut dan dikembalikan nanti setelah keanggotaan berakhir.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
Rapat Anggota ;
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota.
Quorum Rapat tidak diatur dalam UU. no. 25 tahun 1992, hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi di dalam Rapat Anggota.
Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis di dalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
Pengurus ;
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut di atas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
Pengawas ;
Pengawas minimal dua orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas.
Pengelola ;
Pengurus dapat mengangkat Pengelola / Manajer Koperasi untuk melakukan Pengelolaan Usaha, khusus untuk USP dan UJKS harus ditentukan Pengelolanya pada saat Pendirian Koperasi.
Pengelola USP atau UJKS harus memiliki sertifikasi atau kualifikasi tertentu dan dilampirkan di dalam persyaratan permohonan Pengesahan oleh Menteri.
Jabatan Pengurus dan Pengawas
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas maksimal 5 tahun, ditentukan oleh Undang-Undang, tetapi dapat dipilih kembali.
Modal Awal ;
Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi.
Untuk Koperasi yang memilik USP atau UJKS harus ada penempatan Modal yang dipisahkan dari Modal Awal khusus untuk Unit tersebut.
Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementrian Perdagangan. Pada saat ini yaitu :
500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
di atas 10 M= Golongan A / besar
Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 100 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu Rp. 15 jt.
Perubahan Koperasi ;
Segala Perubahan Koperasi ditentukan di dalam Rapat Anggota yang apabila circular, harus ditandatangani keputusannya oleh seluruh anggota.
Perwakilan atau kuasa harus sah menurut Notaris.
Perubahan yang tidak menyangkut kegiatan usaha hanya berupa pelaporan terhadap Menteri.
Perubahan Pengurus maupun Pengawas harus dengan Berita Acara Rapat / Akta tersendiri.
Perubahan AD harus ditulis ulang kembali AD disertai perubahannya dan tidak memberlakukan AD yang lama.
Perizinan Koperasi ;
Perizinan Koperasi selain daripada Akta dan Pengesahan Badan Hukumnya terdiri dari :
Surat Keterangan Domisili Perusahaan, diurus di Kelurahan setempat dan ditandatangani oleh Lurah dan Camat serta Ketua Koperasi, persyaratannya yaitu harus ada bukti sewa gedung dari Pengelola Gedung, perjanjian sewa menyewanya atau apabila milik sendiri, ada pernyataan dari pemegang hak. Lampiran permohonan pengurusannya hanya fotokopi Akta dan fotokopi KTP Ketua.
NPWP, diurus di KPP setempat, dengan melampirkarkan NPWP pribadi Ketua dan Akta serta Surat Keterangan Domisili Perusahaan tersebut.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dapat diurus setelah Badan Hukum Koperasi dikeluarkan oleh Menteri atau atas namanya.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dapat diurus setelah SIUP keluar.

Koperasi Serba Usaha

Koperasi Serba Usaha

Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.


Koperasi Serba Usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu:
  • Perkreditan.
  • Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari.
  • Pengelolaan serta pemasaran hasil.
Tujuan Koperasi Serba Usaha:
  • Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
  • Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
  • Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif.
  •  Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.

Menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 44 ayat 2, prinsip koperasi serba usaha sama dengan prinsip koperasi yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1,  yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.

Lambang Baru Koperasi


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.

"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.


Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.

Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.

Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelopak ingin menyampaikan impresi bahwa perkembangan dan kemajuan perkoperasian Indonesia harus dicapai dengan cara yang berawawasan, variatif, inovatif, dan produktif.

Keempat kelopak yang terkembang dalam 4 penjuru mata angin mencerminkan maksud Koperasi Indonesia sebagai penyalur aspirasi, dasar perekonomian nasional kerakyatan, penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
(A058)

Koperasi Indonesia

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Arti Lambang Koperasi ( Lama )

Arti dari Lambang :
No Lambang Arti
1 Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.