Rabu, 11 Juli 2012

Banyak Koperasi Gagal Karena Kesalahan Kebijakan Pemerintah

Oleh : Drs. H. Syarifuddin Sidabutar, MAP. Pada 7 Januari 2012 Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan berbicara setelah memberikan orasi ilmiah pada peringatan milad ke-60 Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Al Munawarah Jl. Sisingamangaraja Medan. Menteri mengatakan pemerintah telah membuat program untuk membangkitkan koperasi, pemerintah siap melakukan segala upaya menyokong kembali bangkitnya KUD.
Menurut menteri kesempatan bagi koperasi berkembang begitu besar sebab pemerintah memberikan peluang kepada koperasi sebagai pengelola tunggal. Untuk menyeleksi koperasi mana saja yang memenuhi syarat dan tidak diserahkan kepada pemda-pemda setempat. Selanjutnya dikatakan pemerintah pasti memberikan dukungan kebangkitan koperasi, kalau mereka perlu pelatihan akan dilatih dan kalau butuh Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diberikan.

Pidato pengarahan Gubernur Sumatera Utara pada pelaksanaan apel pagi senin 13 Februari 2012 di Medan juga mengatakan saat ini pemerintah sedang memberikan dorongan penuh bagi sektor Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro ditanah air. Sektor ini merupakan salah satu uggulah yang diandalkan sebagai Masterplan dan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI).

Masterplan dan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakan langkah awal untuk mendorong Indonesia menjadi Negara maju dan termasuk 10 negara besar di dunia pada tahun 2025, melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusip berkeadilan, dan berkelanjutan.

Untuk mencapai hal tersebut diatas diharapkan pertumbuhan ekonomi riil rata-rata sekitar 7- 9% per tahun secara berkelanjutan. Hal tersebut diatas dapat dilakukan melalui koridor ekonomi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang memiliki beberapa keunggulan untuk terus kita kembangkan dan bina sehingga mampu manggerakkan sektor perekonomian dan memberikan kontribusi dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, serta memberi pengaruh yang sangat signifikan bagi pembangunan ekonomi dan percepatan pertumbuhan ekonomi sacara nasional.

Sejalan dengan itu Gubernur Sumatera Utara mengatakan semua SKPD yang ada harus dapat mengembangkan dan membina Koperasi dan Usaha-usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilingkunganya masing-masing, sehingga mampu tumbuh dan berkembang untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta perekonomian Sumatera Utara secara umumnya. Selanjutnya Gubernur mengatakan sesuai visi misi pemerintah sumatera utara agar semua SKPD yang terkait harus fokus pada "rakyat punya masa depan", dimana hal ini akan menumbuhkan, membina dan mengembangkan koperasi dan UMKM dengan tujuan dan sasaran memberdayakan kegiatan ekomomi produktif riil sesuai tugasnya masing-masing.

Juga gubernur mengharapkan agar semua instansi baik pemerintah maupun swasta agar melakukan repitalisasi kembali lembaga atau koperasi dilingkunganya agar dapat berdaya guna dan berhasil guna serta berperanan dan berfungsi sesuai cita-cita dan harapan pendirinya.

Dalam salah satu pertemuan dihadapan pembina koperasi Busnil Arifin SH sebagai menteri koperasi mengatakan bahwa membina koperasi adalah tidak mudah, kalau membina perusahaan biasa ditentukan sasaranya terlebih dahulu dan strateginya untuk mencapai sasaran keuntungan yang maksimal, maka dengan pengerahan dana dan daya diharapkan dapat dicapai sasaran tersebut. Pada koperasi lain disamping faktor usaha ekonominya teryata unsur manusia harus memperoleh perhatian utama yang banyak memerlukan konsentrasi fikiran.

Memerintahkan Kepada 12 Menteri

Pada 27 Maret 1984 Presiden Soeharto telah mengeluarkan Intruksi no 4 tahun 1984, tentang pembinaan dan pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD), yang isinya memerintahkan ke pada 12 Menteri, Meteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan,Menteri Transmigrasi,Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perindustrian, Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Perhubungan , Menteri Penerangan), Gubernur Bank Indonesia, Kepala Badan Urusan Logistik serta Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk melaksanakan pembinaan, perlindungan dan bantuan dalam rangka pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD)

Kemudian pada Hari Koperasi tanggal 12 juli 1985 Presiden Soeharto mencanangkan menjadikan gerakan koperasi sebagai gerakan nasional. Pembinaan KUD daharapkan untuk dapat mengatasi masalah-ekomomi di pedesaan, pemerintah berharap agar KUD pada suatu saat nanti dapat menjadi urat nadi perekonomian di daerah pedesaan yang dikelola oleh kekuatan dan kemampuan masyarakat sendiri. Berbagai pasilitas diberikan temasuk pemberian tenaga kerja memajer PNS namun maksud baik pemerintah tersebut ditanggapi lain oleh kalangan masyarakat pedesaan sendiri, maka timbul pertanyaan KUD milik siapa?

Ada yang mengatakan milik pemerintah, sebab keikut sertaan pemerintah dalam membina pada awal pertumbuhan cukup mendalam meskipun dengan maksud setelah kuat akan dilepas agar mampu berdiri sendiri. Berbagai kelemahan dalah pembinaan KUD selama ini antara lian :

1.Masyarakat pedesaan yang umumnya berpendidikan rendah

2. KUD adalah sosok yang asing yang memerlukan waktu lama untuk mengenalkannya. Harus membuktikan kelebihan dirinya dulu, memberikan manfaat bagi masyarakat desa baru di adopsi

3. Pemerintah gigih meyakinkan masyarakat tentang peran dan fungsi KUD sebagai usaha ekonomi milik rakyat, karena bagian terbesar dari anggota KUD adalah petani pangan, petani pangan ini mengharapkan begitu panen mereka terus bisa menjual hasilnya. Tapi koperasi tidak menampung hasil tersebut dengan alasan produksi tersebut belum memenuhi standar, tetapi ternyata pedagang diluar koperasi mampu membeli produksi petani dalam berbagai kualitas. Akibatnya KUD terkesan tak " akrab" denga hasil pertanian masyarakat.

4. Buruknya manajemen yang merata dikalangan KUD kemampuan para pengurus rendah

5. KUD telilit kredit macet,KUD dijadikan pemerintah menjadi alat mengejar swasenbada pangan dan untuk itu KUD dipasilitasi kredit, KUD yang menandatangani akad kredit dengan Bank, tetapi harus disalurkan kemasyarakat dengan syarat yang ditentukan pemerintah dan syarat tersebut kadang-kadang tidak dibawah kendali KUD,

6. Kurangnya partisipasi anggota dan rasa pemilikan KUD berakibat upaya untuk segera melakukan cross ckek penyelewengan tak kunjung tiba, buntut nya koperasi bangkrut

7. KUD multi fungsi, multi komoditi, multi keanggotaan, dan multi kepen tingan menimbulkan berbagai aspirasi sehingga sulit untuk memenuhi keinginan semua pihak, dilain pihak kapasitas manajemen sangan terbatas.

8. Penilaian KUD menjadi KUD mandiri terlalu sulit dipenuhi sehingga tidak mustahil ada rekayasa yang sebenarnya merugikan koperasi sendiri karena lama-kelamaan akan ketahuan borok-boroknya

9. Koperasi ádalah organisasi yang transparan kepada anggota. Kalau ada bantuan diberikan ke koperasi , tetapi bantuan tersebut tidak utuh seratus persen diterima ini bisa mengundang kecurigaan-kecurigaan dari anggota koperasi.

Beberapa solusi untuk mengefektifkan dan mengefisienkan KUD: memerlukan terobosan berupa :

1. Diperlukan penataan keanggotaan KUD dengan memilih anggota yang benar-benar mau dan potensial demi kemajuan koperasi, seleksi anggota koperasi tahap diharapkan akan menumbuhkan koperasi menjadi organisasi yang sehat .

2. Untuk menyederhanakan pelaksanaan dan memperbaiki citra buruk masyarakat terhadap KUD, perombakan keangotaan melalui unit lebih kecil, koperasi dapat berupa koperasi " desa, kampung, atau kelompok" sesuai dengan bayaknya anggota masyarakat yang memehuni syarat..

3. Organisaai koperasi perlu ditata kembali dan disederhanakan, ragam koperasi yang kita jumpai saat ini kurang memberi makna yang jelas, padahal rata-rata koperasi tersebut hampir melakukan kegiatan yang sejenis. Sebaiknya penjenisan koperasi cukup :Koperasi produksi, Konsumsi, Simpan pinjam dan Serba usaha.

4. Kedinamisan di dalam koperasi perlu dikembangkan dengan memperhatikan aspek solidaritas dan aspek indipidualitas.

5. Salah satu upaya untuk mereduksi ketidak pastian bisnis dibidang koperasi adalah penyediaan aturan (rule) sebagai barang publik yang bersipat fasilitatif, mana- mana bagian yang diberikan prioritas kepada koperasi dan ini adalah tugas pemerintah

6. Campur tangan pemerintah yang berlebihan membuat gerakan koperasi kian tercecer dari laju pertumbuhan nasional seperti proses pendirian koperasi , pengelolaan koperasi, tidak mendorong kreatifitas dan inisiatif anggota, kekakuan menafsirkan makna UU No 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian yang memperparah kreatifitas dan inisiatif anggota

7. Loyalitas pengurus koperasi bukan kebawah (keanggotanya) tetapi keatas (orang yang mengangkatnya).

8. Campurtangan dalam pengangkatan pengurus apalagi pengurus bukan berasal dari anggota mengandung resiko besar berdampak negative terhadap kepercayaan anggota dan memerlukan mekanisme control secara khusus.

9. Bantuan pemodalan kepada koperasi hendaknya tidak berbentuk "jatah" tapi benar-benar atas kebutuhan, dapat diajukan berupa proposal dan dihindari penyususnan proposal yang terburu buru setelah ditentukannya "jatah"

10. Diperlukan kominmen yang lebih jelas tampa mempertentangkan kepentingan pertumbuhan dan pemerataan kesempatan. Bagian koperasi tak ubahnya seperti sepenggal roti dipotong, inti bisnisnya diberikan kepada swasta dan BUMN, remah remahnya diberikan kepada koperasi. Harusnya koperasi digerakkan agar distribusi dari pemilikikan asset dan kekayaan dan kesempatan berusaha dalam masyarakat diperbaiki secara fungsional dan terus menerus.

11. Seperti kata menteri koperasi Bustanil Arifin SH jauh lebih mudah membangun usaha biasa, dari pada koperasi oleh sebab itu diperlukan tenaga-tenaga pembina koperasi secara khusus dan untuk itu perlu peningkatan kompetensi para pembina koperasi dan fasilitasnya.***

Penulis adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar