Walaupun secara kelembagaan koperasi memiliki prinsip, fungsi serta
ciri-ciri yang berbeda dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya, namun pada
dasarnya koperasi tetap merupakan sebuah organisasi yang ingin mencapai
tujuan-tujuan tertentu. Tujuan kopersasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya, dan kesejahteraan mayarakat pada
umumnya.
Untuk mencapai tujuan itu, koperasi tentu
perlu dikelola dengan baik. Bahkan karena tujuan-tujuan koperasi
tergolong lebih mulia dibandingkan dengan tujuan bentuk-bentuk
perusahaan lainnya, maka tidak dapat tidak, koperasi menuntut
dilakukannya pengelolaan yang jauh lebih baik pula.
Artikel ini bermaksud mengemukaan pokok-pokok manajemen dan administrasi organisasi koperasi.
Manajemen Koperasi
Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi.
Sebagaimana diketahui, hakekat manajemen adalah mencapai tujuan melalui
tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu
dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen,
yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan,
dan fungsi pengawasan. Hanya dengan melaksanakan fungsi-funsi manajemen
itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan-tujuan mulianya secara
efektif. Berikut ini akan kita liaht bagaimana penerapan fungsi-fungsi
manajemen tersebut dalam pengelolaan koperasi.
- Fungsi Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses perumusan program beserta
anggarannya, yang harus dilakukan oleh sebuah koperasi sbagai tindak
lanjut dari pelaksanaan strategi yang hendak dilaksanakannya. Sebagai
tindak lanjut dari strategi, maka pelaksanaan fungsi perencanaan daam
sebuah koperasi harus secara konsisten mengacu pada tujuan dan misi
koperasi tersebut. Dengan kata lain, perencanaan bukanlah sekadar
pengungkapan keinginan, melainkan merupakan pengejawantahan dari
strategi yang telah dipertimbangkan secara cermat. Selain itu, perlu
diketahui pula, perencanaan juga memiliki fungsi koordinasi antara
bagian dalam koperasi, serta fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan
berbagai kegiatan koperasi.
Pada dasarnya strategi adalah cara-cara yang hendak ditempuh oleh
suatu organisasi dalam melaksanakan misi dan mencapai tujuannya. Karena
strategi akan merupakan titik tolak bagi sebuah koperasi dalam melakukan
perencanaan, maka selain harus mengacu pada tujuan dan misi koperasi
itu, penentuan strategi harus mempertimbangkan secara cermat hal-hal
sebagai berikut:
(1) Kekuatan-kekuatan internal koperasi;
(2) Kelemahan-kelemahan internal yang dimilikinya;
(3) Kesempatan atau peluang bisis yang yang tersedia;
(4) Hambatan atau kendala bisnis koperasi yang harus dihadapi.
Bertolak dari analisis terhadap hal-hal diatas, barulah ditentukan
strategi yang sebaiknya ditempuh untuk melaksanakan misi dan mencapai
tujuan koperasi.
- Fungsi Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah pembagian tugas dan wewenang dalam koperasi
diantara para pelaku yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
rencana-rencana koperasi itu. Walaupun secara umum perangkat organisasi
koperasi telah terbagi dengan jelas, yaitu yang meliputi kelengkapan
organisasi koperasi, pengelola teknis koperasi. Dan dewan penasehat,
namun dalam melaksanakan fungsi kepengurusannya pengurus koperasi
memiliki kewajiban untuk menyusun organisasi kepengurusan koperasi
secara lebih rinci.
- Fungsi Pelaksanaan
Fungsi ketiga manajemen koperasi adalah fungsi pelaksanaan.
Pelaksanaan adalah proses penerapan rencana-rencana koperasi oleh
masing-masing fungsi atau unsure dalam organisasi koperasi.
- Fungsi Pengawasan
Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh kewenangan yang lebih
tinggi, untuk mengukur tinglat kesesuaian antara rencana yang telah
ditetapkan dengan hasil yang telah dicapai, atau upaya untuk memastikan
bahwa kebijakkan yang telah dirumuskan telah dilaksanakan dengan
semestinya oleh bawahan. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU
No.25/1992, pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi
dilaksanakan oleh pengawas. Sedangkan kegiatan pengawasan terutama
sekali dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan usaha
koperasi. Dengan demikian pengawas diharapkan dapat mencegah atau
mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang serta
penggunaan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh koperasi secara
tidak bertanggung jawab.
Dalam melaksanakan fungsi kepengawasannya, pengawas koperasi bisa
meminta bantuan tenaga ahli untuk megungkapkan terjadinya penyalagunaan
wewenang dan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.
Tenaga ahli yang dimaksud disini adalah misalnya akuntan publik.
Sebagaimana diketahui, akuntan publik memiliki kecakapan profesional
untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan yang disampaikan oleh
pengurus.
Administrasi Organisasi Koperasi
Administrasi organisasi Koperasi meliputi semua pencatatan yang
berkaitan dengan kegiatan organisasi koperasi . Di dalam organisasi
koperasi, kegiatan pencatatan antara lain meliputi hal-hal sebagai
berikut:
- Keanggotaan
- Kepengurusan
- Raat-rapat anggota dan rapar-rapat pengurus
- Simpanan-simpanan anggota
- Pengawas, dsb
Kegiatan pelaku-pelaku dalam organisasi itu harus dicatat dalam
buku-buku catatan khusus. Orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
administrasi organisasi koperasi ini adalah sekretaris pengurus.
Administrasi koperasi pada umumnya meliputi pengadaan buku-buku sebagai
berikut:
- Buku Daftar Anggota,
- Buku Daftar Pengurus,
- Buku Daftar Anggota Pengawas,
- Buku Notulen Rapat,
- Buku Simpanan Anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar